Petaka Dilaut Simanindo Sumut



Sumatera Utara, Jawara Post

Kementerian Perhubungan tidak menutup kemungkinan menindak tegas nakhoda dan operator KM Sinar Bangun yang mengalami kecelakaan di Danau Toba, Sumatera Utara. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan nakhoda dan operator kapal bisa dijatuhi hukuman pidana.

"Kalau ada unsur pidana pasti ada unsur pidana ini kan, dalam Pasal 359 KUHP, apakah itu nakhodanya, operator, pemilik kapal," kata Budi di Kementerian Perhubungan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu, 20 Juni 2018.
Budi menambahkan pidana juga bisa disangkakan kepada petugas yang bertanggung jawab dalam pelayaran tersebut misalnya dinas perhubungan setempat yang mengatur masalah perjalanan.


"Kalau tahu kondisi begitu kenapa diberangkatkan," kata dia.

Pasal 359 KUHP menyatakan, barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun. Jika memang ditemukan kelalaian dalam pengaturan perjalanan KM Sinar Bangun, unsur yang terlibat bisa dipidana. "Minimal lima tahun, KUHP," tambah Budi.
Ditjen Perhubungan Darat telah berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk menindak kasus ini. Jika ditemukan pelanggaran maka kepolisian akan langsung bertindak.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi curiga KM Sinar Bangun melanggar batasan jumlah penumpang yang boleh diangkut. Kecurigaan Budi muncul karena tak ditemukannya manifes kapal tersebut..

Hingga kini ada 189 orang penumpang kapal yang belum  itemukan. Sedangkan jumlah korban yang ditemukan dalam keadaan hidup ada 18 orang, dan korban yang ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa sebanyak empat orang.
@redaksi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ini Harapan Anak Jalanan Kepada Pemkab

Drama Musikal Religi Sunda 'Kasidah Cinta Al-Kubra'