Emannag, Cagar Budaya Berusia Puluhan Tahun Dihancurkan


Malang, Jawara Post
Adanya penetapan kawasan cagar budaya di Kota Malang nampaknya tidak dapat menghentikan tindakan perobohan gedung bernilai sejarah di kawasan tersebut. Hal ini terjadi di kawasan cagar budaya Kayutangan. Pasalnya sebuah gedung cagar budaya berusia lebih dari 50 tahun di pinggir Jalan Basuki Rachmat telah rata dengan tanah karena dibongkar sekitar limah hari lalu.

Menurut pantauan Malang Post, gedung yang berada di koridor barat Kampung Heritage Kayutangan (seberang toko Maestro) sudah berbentuk puing-puing bangunan. Sebelumnya, gedung yang sudah berdiri sejak zaman kolonial Belanda ini merupakan sebuah toko salon.

Hal ini dikatakan seorang warga sekitar, Rohmat, saat ditemui Malang Post kemarin siang. Ia mengatakan bangunan yang dirobohkan tersebut sudah ditinggalkan pemilik sebelumnya sejak 1 sampai 2 tahun yang lalu.
“Sudah dijual lama. Ini pembongkaran sudah dari awal minggu ini,” ungkap pria yang bekerja di sebuah toko elektronik bersebelahan dengan gedung cagar budaya yang dirobohkan tersebut.
Ia mengungkapkan pula jika pemilik sebelumnya bukanlah orang asli Kota Malang. Akan tetapi berasal dari Jakarta. Rohmat juga mengatakan bahwa gedung tersebut sebelumnya dipakai sebagai tempat usaha kecantikan dan salon.

Pria berkumis tebal ini melanjutkan pekerjaan perobohan dilakukan sejak Senin (4/6) lalu, akan tetapi ia mengaku tidak melihat aktivitas pembongkaran kemarin (Jumat, 8/6 red).
“Ndak tahu mau dibuat apa. Yang jelas dibongkar aja sudah, tiba-tiba,” papar Rahmat.
Aktivitas pembongkaran ini juga diduga melanggar Perda Cagar Budaya yang dimiliki Pemkot Malang. Pasalnya seluruh bangunan gedung yang berada di kawasan cagar budaya memiliki perlakukan khusus. Sehingga tidak memperbolehkan adanya perobohan bangunan cagar secara total karena akan menghilangkan identitas cagar budaya.

Menanggapi hal ini, Kasi Promosi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Malang Agung Bhuwana mengaku tengah mengambil tindakan. Pihaknya mengakui jika aktivitas pembongkaran gedung di kawasan cagar budaya tersebut tidak mendapatkan izin.
“Sepertinya pemilik tidak mengerti ada ketentuan kawasan cagar budaya di katutangan,” ungkap Agung.
Ia meneruskan kawasan tempat gedung dirobohkan merupakan kawasan cagar budaya zona SC 2 yakni zona living heritage. Artinya kawasan yang memiliki banyak peninggalan dengan nilai historis dan budaya yang masih ada.

Agung juga menegaskan bangunan gedung tersebut sudah ada sejak Tahun 1920-an dengan gaya bangunan indies empire (Indische Empire Style). Menurut pantauan Malang Post lebar lahan bangunan sekitar 10 meter dengan panjang sekitar 300 meter dari bibir jalan.
“Kami sudah melakukan pemantauan dua hari belakangan. Informasi yang kami dapat bangunan ini dijual ke orang baru dan akan dijadikan tempat usaha penyedia jasa travel,” papar Agung lagi.
Ia meneruskan pihaknya sudah melaporkan secara lisan dan tertulis langsung kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang terkait hal tersebut.

Agung menjelaskan akan segera dilakukan koordinasi lintas OPD dengan melibatkan beberapa pihak luar lainnya. seperti Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dan Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) Kota Malang. Selain itu beberapa komunitas masyarakat juga turut dilbatkan.
“Juga setelah lebaran nanti akan diseleggarakan sosialisasi pelestarian cagar budaya di kawasan tersebut bagi pemilik bangunan,” tandasnya.

Saat ditanya soal tindak lanjut kepada pemilik lahan dan bangunan, Agung menjelaskan pihaknya sedang meneliti berkas atau permohonan izin pembangunan bangunan baru kepada OPD terkait.
Menurut Agung baik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) juga belum bisa memastikan apakah pembongkaran dan pembangunan gedung baru tersebut sudah berizin atau tidak.

Saat Malang Post mencoba menghubungi DPM-PTSP, Plt Kepala Dinas DPM-PTSP Kota Malang Wulan Ragas Prasiani Iriana menanyakan soal perizinan pembangunan gedung baru di kayutangan tersebut, ia tidak memberikan respons. Pesan whatsapp Malang Post hanya dibaca dan tidak mendapatkan konfirmasi.
Respons yang sama juga diberikan oleh pihak DPUPR Kota Malang, saat Malang Post mencoba menghubungi Kepala DPUPR Kota Malang Ir Hadi Santoso melalui telepon dan whatsapps, Malang Post tidak mendapatkan konfirmasi apapun.

Begitu pula ketika Malang Post mencoba menghubungi kabid yang membidangi, yakni Kabid Tata Ruang Dahat Sih Bagyono yang tidak dapat dikonfirmasi nomornya tidak dapat dihubungi.
Sementara itu Sekda Kota Malang Drs Wasto mengaku akan melakukan pengecekan terkait perobohan bangunan yang berada di kawasan heritage Kayutangan tersebut.

“Saya belum tau jelasnya. Nanti akan saya cek. Karena bangunan heritage juga masuk dalam perda RTRW kita. Apakah dia bangunan yang ditentukan sehingga butuh perlakukan khusus apa tidak. Maka akan kita akan cek lagi,” pungkasnya.

@ica/ary

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ini Harapan Anak Jalanan Kepada Pemkab

Kader Pelestari Budaya Gianyar Gelar Kemah Budaya

Dua Pelaku Curanmor Babak Belur Dihajar Massa