Cluring, Polisi Ringkus Pengedar Pil Koplo
Banyuwangi, Jawara Post
Diduga telah mengedarkan pil koplo, Arif Abdullah, 22, warga Dusun Talunrejo, Desa Sembulung, Kecamatan Cluring, ditangkap di rumahnya oleh anggota Reskrim Polsek Cluring, Rabu malam (6/6/2018).
Tersangka ditangkap polisi sekitar pukul
18.00, usai melakukan transaksi dengan pelanggannya. “Sebelumnya kita
mendapatkan laporan dari warga kalau tersangka sering jualan pil koplo,
lalu kita lakukan penyelidikan,” cetus Kapolsek Cluring, Iptu Bedjo
Madrias.
Menurut Kapolsek, tersangka itu di
kampungnya dikenal pengangguran. Dia jualan pil koplo, karena
kebingungan mencari pekerjaan. “Tidak punya kerjaan, lalu jualan pil
koplo,” katanya.
Sebelum menangkap, lanjut dia, anggota
telah melakukan pengintaian selama dua hari. Itu dilakukan untuk
menunggu bujangan itu melayani pelanggannya. “Diduga tersangka ini sudah
lama jualan pil koplo, kita baru bisa menangkap sekarang,” ujarnya.
Dalam memasarkan pil koplo, masih kata
kapolsek, tersangka tidak harus bertemu dengan pelanggan. Tapi,
transaksi biasa dilakukan melalui handphone (HP). “Pembeli bisa memesan
pil hanya dari pesan singkat di HP, lalu oleh tersangka barang
disiapkan,” ungkapnya.
Untuk bisa menangkap tersangka, anggota
polisi berpura-pura menjadi pembeli. Setelah dinyatakan positif sebagai
pengedar, pelaku ini langsung ditangkap. “Anggota menyamar sebagai
pembeli,” cetusnya.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil
menyita sejumlah barang bukti (BB) berupa 29 tablet atau 290 butir pil
koplo jenis trex, 120 butir pil jenis dextro, uang tunai sebesar Rp 645
ribu, satu buah HP merek Advan warna bron, sebuah power bank, satu buah
kabel data warna putih, 25 bendel plastik klip. “Tersangka dan barang
bukti langsung kita amankan di polsek,” tegasnya.
@timred
Komentar
Posting Komentar
Disini