KPK Membantah Penangkapan Dua Kader PDIP Politis
JAKARTA, Jawara Post
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tudingan jika operasi tangkap tangan terhadap Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar dan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo bermuatan politis. Menurutnya, penangkapan keduanya murni penegakan hukum.
"Debat tentang kerja-kerja KPK itu akan lebih elegan bila di pengadilan dilakukannya," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin, 11 Juni 2018.
Meski begitu, Saut menganggap hal yang wajar jika KPK mendapat kritik dari pihak mana pun. Artinya, kata dia, kinerja Lembaga Antikorupsi terus diawasi.
"KPK juga harus di-check and balances. Tapi penegak hukum harus di-challenge dengan hukum," pungkas Saut.
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebelumnya menduga ada kepentingan politik dalam penangkapan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi.
"Banyak yang bertanya, apakah OTT ini murni upaya pemberantasan hukum? Atau sebaliknya ada kepentingan politik yang memengaruhinya?" kata Hasto melalui keterangan tertulis.
Dugaan itu muncul karena dua kader PDIP yang ditangkap memiliki elektabilitas tinggi di daerahnya masing-masing. Alasan lain, keduanya tidak ada di tempat saat KPK menangkap sebagian orang yang diduga terlibat korupsi di dua daerah tersebut.
KPK menetapkan Syahri dan Samanhudi sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap di wilayah kerjanya masing-masing.
Samanhudi diduga menerima suap atas izin proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak Rp23 miliar. Sedangkan, Syahri diduga menerima fee proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulungagung.
Dari OTT keduanya, KPK menyita uang Rp2,5 miliar. Selain itu, KPK menangkap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung Sutrisno, kemudian dari pihak swasta yakni Agung Prayitno, Bambang Purnomo, dan Susilo Prabowo.
@ydh
Komentar
Posting Komentar
Disini