Pengamen Jalanan Diamankan Polisi
BWI, Jawara Post
Imam Saroji, 51, warga Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Rogojampi, diamankan oleh anggota Polsek Songgon saat mengamen di sekitar pasar di Desa/Kecamatan Songgon, Kamis (7/6/2018) kemarin. Ia diamankan karena dianggap meresahkan masyarakat.
Kapolsek Songgon AKP Bakin mengatakan
pengamen itu diamankan karena ada warga yang lapor ke polsek. Pengamen
itu, oleh warga dianggap meresahkan. “Pengamen terjaring razia pekat
(pengakit masyarakat),” katanya.
Menurut kapolsek, pengamen itu saat
diamankan sedang mengamen atau meminta-minta di tempat umum. Dengan
penampilan sangar, pengamen itu berkeliling dengan membawa sebuah gitar
kecil. “Hanya satu gitar kecil yang dipegang,” ujarnya.
Untuk keperluan pemeriksaan, pengamen
itu selanjutnya dibawa ke polsek. Dalam pengakuannya, dia baru sekali
ini mengamen di Kecamatan Songgon. “Di gitar kita temukan sejumlah
uang,” ungkapnya.
Kapolsek menambahkan, untuk proses
tindak lanjut pengamen itu dikenakan pasal 504 ayat 1 KUHP tentang
larangan untuk mengemis atau menggelandang. “Hanya proses tipiring untuk
efek jera bagi mereka,” tegasnya.
@timred
Komentar
Posting Komentar
Disini