KPK Terus 'Mlototi' Kasus Suap di Lingkup DPRD Malang

Tim KPK

Malang, Jawara Post

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus memelototi hasil pengembangan kasus suap yang menjerat 19 anggota DPRD Kota Malang. Prinsip keadilan menjadi acuan komisi antirasuah itu membongkar praktik suap pembahasan APBD Perubahan tahun 2015 it

Sinyal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat dihubungi Malang Post. “Nanti kita lihat dulu, sejauh apa kasus pokir ini dikembangkan. Untuk kemudian KPK akan melakukan apa selanjutnya,” jelas Saut.

Seperti diberitakan Malang Post sebelumnya, anggota DPRD Kota Malang yang ditahan KPK ‘bernyanyi’ kepada penyidik. Sebagian dari mereka telah berterus terang menerima uang suap pembahasan APBD Perubahan 2015 dari mantan Ketua DPRD Kota Malang, M Arief Wicaksono. Sejumlah wakil rakyat yang kini sedang ditahan itu juga telah mengembalikan uang suap yang mereka terima. 

Lebih lanjut Saut mengatakan, lembaganya bekerja sebagai penegak hukum dengan mengutamakan sejumlah prinsip. Di antaranya keadilan. Hal tersebut berlaku dalam pengusutan kasus suap anggota dewan.

“Sebagaimana penegak hukum tentu KPK bekerja harus dengan prinsip-prinsip keadilan. Untuk itu kita lihat saja nanti perkembangannya ya,” tandas pria asal Medan ini.

Soal pemeriksaan lanjutan terhadap anggota dewan lain, menurut Saut, tergantung hasil pengembangan penyidik. “Saya harus cek tim (penyidik) dulu. Seperti apa mereka melihat prospek kasus itu,” katanya.

Kuasa hukum 14 anggota dewan yang jadi tersangka, Dr Solehoddin SH MH mengakui sebagian kliennya yang menuntut KPK memeriksa anggota dewan lainnya selain yang saat ini berada di tahanan KPK. Karena itulah ia dan kliennya menyerahkan hal tersebut pada proses hukum yang dilakukan KPK.
“Kami tetap menjalani proses pemeriksaan yang saat ini berjalan. Memang ada sebagian yang menuntut itu (pemeriksaan),” paparnya.
Meski begitu ia menegaskan semua kliennya yang berjumlah 14 orang akan menjalani tahapan selanjutnya. Yakni pemeriksaan usai Lebaran hingga pemindahan tahanan dari Jakarta ke Surabaya dan persidangan di Pengadilan Tipikor, Surabaya. Menurut dia, pemindahan tahanan bakal dilakukan usai Lebaran.  
Untuk diketahui Solehoddin dan timnya menjadi kuasa hukum dari 14 anggota DPRD Kota Malang yang dijadikan tersangka oleh KPK. Yakni Abd Hakim, Sulik Lestyowati, Syaiful Rusdi, Imam Fauzi, Tri Yudiani, Sahrawi, Mohan Katelu, HM Zainuddin, Abd Rachman, Heri Subiantono, Sukarno, Suprapto,  Salamet dan Rahayu Sugiarti .

@ica/van

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ini Harapan Anak Jalanan Kepada Pemkab

Drama Musikal Religi Sunda 'Kasidah Cinta Al-Kubra'