Gubernur Anies Tegas Menyikapi Pulau Reklamasi


Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau salah satu kawasan di pulau reklamasi Teluk Jakarta, Jakarta. Foto: Antara/Dhemas Reviyanto.

DKI Jakarta, Jawara Post
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersikukuh bakal menertibkan pulau reklamasi. Ia tak akan memberi ampun bagi pengembangan yang terbukti tidak memiliki izin mendirikan bangunan.

"Kepentingan kita menegakkan aturan. Kita susun saja aturan tata ruang wilayah, nanti kita lihat rencana tata ruangnya," kata Anies di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Minggu, 10 Juni 2018.

Anies telah menyegel 932 bangunan di Pulau C dan D. Bangunan itu terdiri dari 409 rumah, 212 rumah kantor (rukan), dan 313 rukan tempat tinggal.

Saat penyegelan, Anies mengaku tak berkomunikasi dengan pengembangan. Ia menegaskan pihaknya hanya menegakkan aturan, bukan bernegosiasi.

"Jadi bukan seperti dua pihak. Kami adalah negara yang akan mengatur seluruh wilayah di Jakarta. Silakan anda ikuti seluruh aturan itu. Ini bukan negosiasi," pungkasnya.

932 bangunan itu disegel lantaran melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi, Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung, dan Peraturan Gubernur Nomor 128 Tahun 2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

Pulau C dan D dikembangkan oleh PT Kapuk Naga Indah selaku anak perusahaan Agung Sedayu Group. Pulau C dan D terhubung dengan daratan Jakarta melalui jembatan di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.

@azf/metro

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ini Harapan Anak Jalanan Kepada Pemkab

Drama Musikal Religi Sunda 'Kasidah Cinta Al-Kubra'