Jawara Post - Mantan pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Perizinan Kabupaten Malang, Topan Tri Wicaksono, 39, berurusan dengan polisi. Warga Jalan Kesatrian Dalam Malang ini, dijebloskan ke bui karena kasus penipuan yang dilakukannya, Juli 2016 lalu. Pria yang juga memiliki rumah di Perum Bumi Perkasa, Desa Ngenep, Karangploso itu menipu Ashadi, ST, warga Jalan Durian, Desa Mulyoagung, Dau. Ashadi tertipu uang sebesar Rp 60,4 juta karena janji palsu tersangka. Modusnya menjanjikan korban bekerja sebagai tenaga honorer di Disperindag Kabupaten Malang. “Selain mantan pegawai di Dinas Perizinan, dia juga pernah menjadi anggota Sapol PP Kabupaten Malang,” ungkap Kanit Idik II Tipidter Satreskrim Polres Malang, Ipda Agung Hartawan. “Dia kami tangkap di rumahnya, setelah ada laporan dari korban,” tegasnya. Diperoleh keterangan, hubungan antara korban dengan tersangka ini, sebelumnya sudah saling kenal, mereka ini berteman. Pada 15 Juli, tersangka mendatangi korban di