KATO bakal Gugat Jokowi
Indonesia, Jawara Post
- Komite Aksi Transportasi Online (KATO) bakal mengajukan citizen law suit atau gugatan warga negara kepada Presiden Joko Widodo dan lima pejabtat lainnya. Gugatan dilayangkan setelah permohonan KATO terkait uji materi Pasal 47 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
Lima lainnya ialah Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, Kementerian Komunikasi dan Informatika Rudiantara, dan Ketua DPR Bambang Soesatyo.
"Kami menggugat citizen law suit, minggu depan mungkin, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Koordinator Presidium KATO Said Iqbal di Kantor LBH, Jakarta, Minggu, 1 Juli 2018.
Said menjelaskan ada dua hal yang akan digugat. Pertama, KATO meminta majelis hakim menyatakan keenam tergugat bersalah.
"Yang kedua meminta untuk melindunginya adalah dengan cara pengakuan sepeda motor sebagai alat angkutan umum," tegas Said.
Said mengatakan bila sepeda motor ditetapkan sebagai angkutan umum, KATO akan mendorong penyedia aplikasi ojek online sebagai perusahaan transportasi. Aplikator akan memiliki hubungan kerja dengan pengemudi ojek online.
"Kalau ada hubungan kerja, di situ bisa berunding meningkatkan kesejahteraan, perlindungan keselamatan, dan keamanan," jelas dia.
KATO juga akan mengambil langkah hukum lain, yakni kembali mengajukan gugatan ke MK. Gugatan itu akan diajukan penggugat dan pasal berbeda.
KATO juga bakal mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA) untuk meminta sepeda motor dinyatakan sebagai angkutan umum. KATO bahkan mendorong revisi UU LLAJ.
"Mendesak DPR membentuk panja (panitia kerja) dan pansus (panitia khusus) ojek online dan meminta masuk di Badan Legislasi DPR 2019, revisi UU Nomor 22 Tahun 2009," tegad Said.
MK memutuskan menolak melegalkan ojek daring sebagai alat transportasi. Putusan diambil untuk uji materi perkara nomor 41/PUU-XVI/2018 yang diajukan pengemudi ojek daring.
Dalam permohonan, 54 pengemudi ojek daring menggugat Pasal 47 ayat (3) UU LLAJ. Mereka keberatan karena ketentuan pasal tersebut tidak mengatur motor sebagai angkutan umum.
@red
Komentar
Posting Komentar
Disini